Tugas Terstruktur 10
REFIALDI FEBRIAN
41324010022
TEKNIK MESIN
AE20
NGOPREK MESIN,NGEGAS DI LAPANGAN
Strategi Kolaborasi dan Legalitas Usaha
Bagian I: Penetapan Ide Bisnis dan Aspek Legalitas
1. Penetapan Ide Bisnis
Deskripsi Singkat Ide Bisnis (≤100 kata)
Bisnis yang dipilih adalah katering makanan sehat berbasis keberlanjutan yang menyediakan menu rendah gula, rendah lemak, dan tinggi serat untuk mahasiswa dan pekerja muda. Usaha ini mengutamakan bahan baku lokal, kemasan ramah lingkungan, serta sistem pemesanan digital berbasis pre-order untuk mengurangi food waste. Selain menjual makanan, bisnis ini juga mengedukasi konsumen mengenai pola makan sehat dan gaya hidup berkelanjutan.
Target Pasar Utama
Mahasiswa, pekerja kantoran usia 18–35 tahun, dan individu yang peduli kesehatan serta gaya hidup berkelanjutan di wilayah perkotaan.
2. Analisis Bentuk Badan Usaha
| Aspek Pertimbangan | Bentuk Badan Usaha Pilihan | Alasan Pemilihan |
|---|---|---|
| Pilihan Bentuk Usaha | PT Perorangan (awal) → PT Biasa (3 tahun ke depan) | PT Perorangan mudah didirikan dan biaya rendah untuk tahap awal, sedangkan PT Biasa lebih kredibel untuk ekspansi dan investor. |
| Pertimbangan Tanggung Jawab Hukum | Terbatas | Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor sehingga melindungi aset pribadi. |
| Pertimbangan Permodalan & Investasi | Mudah menarik investor | PT memungkinkan penambahan modal melalui penyertaan saham dan kerja sama strategis. |
| Pertimbangan Perpajakan | PPh Badan & PPN (jika omzet > PKP) | Struktur pajak lebih rapi dan profesional untuk bisnis yang bertumbuh. |
3. Rencana Perizinan Berusaha
Dokumen Legalitas Utama
-
NIB (Nomor Induk Berusaha): Ya (Wajib)
Sebagai identitas usaha dan akses OSS. -
NPWP Perusahaan: Ya (Wajib)
Untuk kewajiban perpajakan usaha. -
Akta Notaris & Pengesahan Kemenkumham
Dibutuhkan karena bentuk usaha PT.
Izin Operasional Khusus (Berbasis Risiko)
-
PIRT / Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (untuk produk makanan).
-
Sertifikasi Halal (BPJPH) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kategori Risiko Usaha
Risiko Menengah → Memerlukan verifikasi dan pemenuhan standar kesehatan pangan sebelum izin terbit.
4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
| Aset Intelektual | Jenis HKI | Strategi Perlindungan |
|---|---|---|
| Nama & Logo Katering | Merek | Pendaftaran merek di DJKI setelah cek kesamaan merek. |
| Slogan Usaha | Hak Cipta | Dicatat sebagai hak cipta atau digabung dalam merek. |
| Resep & Formula Menu | Rahasia Dagang | Pembatasan akses internal dan penggunaan NDA dengan karyawan. |
Bagian II: Strategi Kolaborasi dan Etika Usaha
5. Strategi Kolaborasi (Kemitraan)
Calon Mitra Strategis
Influencer kesehatan dan komunitas fitness lokal.
Tujuan Kolaborasi
Meningkatkan jangkauan pasar dan membangun kepercayaan konsumen terhadap brand.
| Aspek Kemitraan | Deskripsi Rancangan |
|---|---|
| Kontribusi Mitra | Promosi di media sosial, review produk, dan edukasi gaya hidup sehat. |
| Kontribusi Bisnis | Fee promosi, sistem afiliasi, atau produk gratis. |
| Aspek Legal Kontrak | MoU yang memuat klausul kerahasiaan, durasi kerja sama, hak & kewajiban, serta mekanisme evaluasi. |
6. Penerapan Etika dan CSR
Nama Inisiatif CSR
“Sehat Bersama Lokal”
Area Fokus
Komunitas/Sosial & Lingkungan
Mekanisme Pelaksanaan
-
Menggunakan kemasan biodegradable.
-
Menyumbangkan 5% keuntungan untuk edukasi gizi di sekolah sekitar kampus.
Hubungan dengan Etika Bisnis
Inisiatif ini mencerminkan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial, di mana bisnis tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Penutup
Melalui perencanaan legalitas yang tepat, perlindungan HKI, serta strategi kolaborasi dan CSR yang etis, ide bisnis katering makanan sehat ini memiliki fondasi yang kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan. Pendekatan ini memastikan kepatuhan hukum, meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen, serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial secara simultan.
Komentar
Posting Komentar